Hutan Di Zaman Kolonial dan Republik
Pada periode akhir kekuasaan kolonialisme di Indonesia, konsep hutan lestari ternyata sudah mengilhami pemerintah Hindia Belanda masa itu. Setelah memetakan hutan jati di Pulau Jawa, pendataan hutan adat/ hutan marga/ulayat di luar Jawa dimulai pada tahun 1930-an. Registrasi dilakukan agar pemerintah Hindia Belanda tidak menebang pohon secara berlebihan, serta mempertimbangkan jumlah suku-suku bangsa di luar Jawa yang hidupnya sangat tergantung pada hutan. Masing-masing mempunyai karakteristik yang unik pula.
Penelitian karakteristik setiap suku di luar Pulau Jawa, dilakukan Belanda dengan sangat saksama dan memakan waktu yang cukup lama. Pada tahun 1940-an penerbitan buku hasil penelitian tersebut baru bisa terlaksana, dengan judul Adat Recht atau hukum adat, diterbitkan sebanyak dua jilid. Semua kebijakan Belanda,yang bersinggungan dengan hutan, bertujuan agar pengelolaan hutan dan batas-batasnya tidak menimbulkan masalah dengan adat penduduk setempat di kemudian hari.
Registrasi hutan tersebut terpaksa dihentikan, karena Belanda kalah perang terhadap Jepang. Hanya Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara saja yang berhasil ditetapkan batas-batas hutan ulayat dan registrasinya.
Setelah Reformasi Mei 1998, Menteri Kehutanan mengeluarkan SK Menteri Kehutanan no 44 tahun 1999 yang bermaksud menetapkan hutan register itu kembali menjadi hutan ulayat adat. Waktu itu, gagasan hutan ulayat adat yang pernah didata oleh Belanda dengan sistem registrasinya, mencuat kembali sebagai sebuah gagasan bagi gerakan lingkungan hidup dan ulayat adat. Namun tidak bisa berjalan. Sebab data-data lapangan maupun revisi terhadap keputusan pemerintah semasa Orde Baru berkuasa, masih banyak yang bermasalah dan belum sempat dikaji ulang. Belum ada sosialisasi kepada masyarakat, seperti pecinta lingkungan hidup, petani, komunitas masyarakat maupun lembaga-lembaga adat setempat. Termasuk kasus alih status izin Hutan Tanaman Industri antara PT Indorayon Utama kepada Toba Pulp Lestari Tbk.

Akhir-akhir ini, hutan-hutan Register semakin sering mendapat sorotan media dan pemerhati lingkungan hidup, sebab banyak masalah yang muncul di wilayah ranah adat itu. Permasalahan yang ditimbulkannya cukup rumit. Antara lain di daerah ulayat adat misalnya, biasanya sangat sulit bagi seorang petani jika hendak membuat sertifikat tanahnya menjadi tanah milik. Sebab, tanah ulayat adat bukan milik perorangan, tetapi tanah adat, tanah marga atau tanah ulayat adat. Hal ini tentu kurang adil, sebab merekalah yang mendiami wilayah itu secara turun-temurun, namun tidak memiliki kekuatan “hukum” tanah, menurut definisi para birokrat pertanahan dan kehutanan. Inti dari undang-undang tersebut adalah siapapun boleh tinggal di daerah itu, namun jangan pernah bermimpi untuk merobah kedudukan tanah menjadi hak milik.
Mengaburkan masalah
Di sisi lain, Menteri Kehutanan mempunyai kewenangan lebih, jika hendak merubah hutan Register atau hutan ulayat itu menjadi berfungsi sebagai HTI (hutan tanam industri). Sementara itu, sampai saat ini belum ada undang-undang untuk pengalihan fungsi hutan yang dikeluarkan DPR. Namun, yang menjadi persoalan adalah, mengapa pengalihan fungsi hutan itu, hanya berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan disetuji oleh DPR saja, tanpa melibatkan masyarakat ulayat adat serta pemerhati lingkungan hidup setempat.
Media cetak pun ikut mengaburkan masalah seputar hutan ulayat adat ini dengan memberikan informasi yang sering membingungkan pembaca. Sebab, di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara ditambah Lampung, yang kemudian juga mekar jadi provinsi, bisa saja memiliki nomor registernya sama namun berada di provinsi yang berbeda. Di Sumatera Utara hutan Register 1 berada di Tormatutung, Kabupaten Simalungun, Register 40 di Padang Lawas, Tapanuli Selatan, Register 41 di Humbang-Hasundutan.
Kalau disebutkan hutan Register no 40 Padang Lawas, Tapanuli Selatan, publik jadi mengerti bahwa hutan ulayat adat yang dimaksud itu berada di Padang Lawas. Ada sebuah cerita menarik, mengenai sebuah media cetak, yang pernah secara ngawur menulis sebuah Register hutan di Humbang dengan register 86 dan 82. Padahal hutan ulayat yang tercatat di daerah timur dataran tinggi Tanah Batak itu adalah register 41.
“Nomor registrasi hutan tidak penting lagi, undang-undang no 41 tahun 1999 tidak berlaku lagi,” kata kepala dinas kehutanan Sumatera Utara dalam sebuah kesempatan. Pernyataan tersebut tentu bertentangan dengan keinginan banyak pihak. Komunitas masyarakat adat, pecinta dan aktivis lingkungan hidup, pasti tidak sejalan dengan konsep kerja pemerintah yang menolak kembali penggunaan Register dalam berbagai kasus HTI, menyusul SK Menteri Kehutanan tahun no 44 tahun 2005. Mulai dari Lampung , Sumatera Selatan, Sumatera Barat hingga Sumatera Utara, ternyata sama saja. Perencanaan pengelolaan hutan adat itu ternyata lebih buruk dari apa yang pernah direncanakan Belanda, meskipun Belanda itu penjajah. Tapi, ada satu hal yang menarik untuk dijadikan sebagai landasan kerja, bahwa mereka sudah tahu dan sadar ada batas di bidang eksploitasi hutan, padahal konsep kerja hutan lestari yang mereka rancang berdasarkan kepentingan kolonialisme. Justru di masa kemerdekaan ini, apakah hak-hak masyarakat ulayat adat dianggap tidak penting? Kalau boleh memilih, masyarakat adat tentu lebih condong memilih status register seperti rancangan Belanda. Di mana aspirasi masyarakat ulayat adat mendapat ruang dalam perencanaan hutan dan batas-batas hutan melalui mufakat antara masyarakat ulayat adat, pemerintah dan pemegang izin HTI. Proyek HTI adalah izin yang diberikan Menteri Kehutanan kepada PT Toba Pulp Lestari Tbk. Dalam kasus ini, Menteri dengan sengaja mengabaikan kearifan lokal dan masyarakat adat yang bersinggungan dengan hutan kemenyan di Humbang-Hasundutan. Menteri Kehutanan sudah mempertimbangkan bahwa para petani kemenyan di Humbang itu bukanlah gangguan bagi proyek HTI di kemudian hari. Masyarakat adat Humbang akan diam saja, toh di sana sudah ada DPRD, Bupati, Kepolisian, dan Dandim yang dapat melokalisir konflik menjadi delik hukum yang bisa dicari lewat pasal-pasal yang bersinggungan. Mulai dari pasal pencurian, menebang pohon tanpa seizin yang menanam sampai pasal-pasal subversif.
oleh Jeffar Lumban Gaol *
** Artikel selengkapnya baca di majalah tapian edisi november






No Response to “Hutan Di Zaman Kolonial dan Republik” »
No comments yet.
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI
Tinggalkan Komentar